AMBON, Gardatimur.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, memerintahkan Inspektorat Kota Ambon melakukan audit investigatif terhadap dugaan praktik penipuan yang menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Langkah tegas tersebut dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mendata jumlah ASN yang berpotensi menjadi korban.
Bodewin menegaskan, dugaan praktik tersebut bukan bagian dari kebijakan maupun rekomendasi resmi Pemkot Ambon. Seluruh urusan kepegawaian, kata dia, harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, dugaan penyimpangan di luar mekanisme resmi kepegawaian perlu ditelusuri secara menyeluruh agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan pihak yang bertanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban.
Sebagai langkah awal, Bodewin telah menginstruksikan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan investigatif. Seluruh satuan kerja juga diminta menginventarisasi ASN yang diduga terdampak guna memperoleh data yang akurat.
Instruksi tersebut turut ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, kepala puskesmas, serta jajaran terkait agar meningkatkan pengawasan terhadap pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Bodewin mengatakan, jumlah ASN yang diduga menjadi korban hingga kini belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan. Audit investigatif diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian, modus yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ia menyayangkan masih adanya dugaan tawaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam urusan kepegawaian. Padahal, seluruh proses administrasi kepegawaian telah memiliki jalur dan prosedur resmi yang wajib dipatuhi.
Karena itu, Bodewin mengingatkan seluruh ASN agar tidak mudah percaya terhadap tawaran atau janji dari pihak tertentu yang mengatasnamakan proses kepegawaian, terutama apabila dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah.
Persoalan ini, lanjutnya, juga menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Ambon untuk memperketat pengawasan terhadap berbagai urusan kepegawaian, termasuk promosi jabatan dan administrasi lainnya.
Selain memperkuat pengawasan, sosialisasi mengenai mekanisme resmi kepegawaian dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh pegawai memahami prosedur yang benar dan terhindar dari praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Bodewin menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan keterlibatan oknum ASN, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti tidak hanya dari aspek disiplin, tetapi juga dari aspek hukum sesuai fakta dan bukti yang ditemukan.
Untuk itu, bagian hukum telah diminta berkoordinasi guna mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh pemerintah terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ia menegaskan, Pemkot Ambon tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar aturan, merugikan ASN, maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Hasil audit investigatif Inspektorat nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan, baik berupa tindakan administratif maupun proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bodewin juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
menyayangkan dugaan praktik penipuan tersebut karena berpotensi merugikan ASN sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Bodewin turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Ia melalui pemeriksaan investigatif, pendataan ASN yang diduga menjadi korban, serta penguatan sosialisasi mengenai mekanisme kepegawaian, Pemkot Ambon berharap persoalan ini dapat diungkap secara menyeluruh.
Ia memastikan pemerintah akan menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan hasil pemeriksaan. Seluruh ASN juga diimbau mengurus kepentingan kepegawaian melalui jalur resmi dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik menyimpang.
Langkah tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Pemkot Ambon untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta menjaga integritas pelayanan pemerintahan kepada ASN maupun masyarakat.”













