Terbaru

Sidang Perkara Perdata Ineke Vs Klinik eR’eL Di Sidangkan

110
×

Sidang Perkara Perdata Ineke Vs Klinik eR’eL Di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

Ambon. Gardatimur.com – Sidang perkara perdata dengan nomor 138/Pdt.G./2026/PN Ambon, antara Ineke Tandiari selaku penggugat dengan pimpinan Klinik Kecantikan eR’eL selaku tergugat hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Ambon.

Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Orpa Martina dengan hakim anggota Nova Salmon dan Yosefina Neci Sinanu.

Dalam sidang tersebut, penggugat Ineke Tandiari menghadirkan seorang saksi yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada keluarga mertua penggugat.

Pantuan media, dalam persidangan tersebut, pemeriksaan saksi berlangsung menarik, sejumlah pertanyaan yang diajukan di persidangan justru berulang kali dijawab dengan kata tidak tahu atau tidak mengetahui.

“Bahkan untuk sejumlah informasi yang berkaitan dengan pokok perkara, saksi mengakui bahwa pengetahuannya berasal dari cerita penggugat, bukan dari apa yang dilihat atau dialaminya secara langsung,”kata kuasa

Menurutnya, saksi juga menerangkan bahwa dirinya bekerja setiap hari pada keluarga mertua penggugat sehingga sering bertemu, namun tidak mengetahui, persoalan yang dialami antara penggugat dan tergugat.

“Saksi juga menyatakan tidak pernah diberitahu bahwa laporan polisi tersebut telah dihentikan oleh pihak Kepolisian. Dan saksi mengatakan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi pada saat pemeriksaan oleh pihak Kepolisian terkait kasus ini,”paparnya.

Bahkan, ketika dirinya selaku kuasa hukum tergugat menanyakan kepada saksi, apakah saksi mengetahui penggugat pernah meminta uang dari tergugat terkait perkara ini, lagi-lagi saksi mengatakan tidak tahu.

“Pertanyaan lain dari majelis hakim juga memunculkan sejumlah jawaban serupa. Saksi mengaku tidak mengetahui apakah Ineke sebelumnya sering melakukan pengobatan di klinik-klinik lain. Ia juga tidak mengetahui apakah penggugat pernah meminta uang berkaitan dengan persoalan yang menjadi pokok gugatan,”bebernya.

Tak hanya itu, lanjut dia, saksi mengaku tidak mengetahui adanya upaya perdamaian atau mediasi antara penggugat dan tergugat.

Majelis Hakim Soroti Mediasi

Dalam pemeriksaan, majelis hakim turut menggali sejauhmana saksi mengetahui komunikasi maupun proses penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Hakim menanyakan apakah saksi mengetahui pernah terjadi mediasi antara penggugat dan tergugat. Jawabannya, saksi mengaku tidak mengetahui. Ketika ditanyakan mengenai surat pernyataan damai, saksi juga menyatakan tidak pernah melihatnya. Bahkan soal komunikasi antara penggugat dengan klien kami saksi juga tidak tahu,”tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, hakim juga menggali apakah saksi pernah bertanya kepada penggugat mengenai biaya perawatan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pengobatan.

“Termasuk ketika ditanyakan apakah penggugat pernah menceritakan adanya kerugian akibat persoalan tersebut, saksi menyatakan tidak mengetahui,”ujarnya.

Yang lebih parah lagi, saksi mengakui bahwa sejumlah informasi yang diketahuinya mengenai perkara tersebut bukan berasal dari pengamatan langsung, melainkan berdasarkan cerita dari penggugat kepada dirinya.

“Kondisi ini menjadi bagian dari pemeriksaan saksi di persidangan, khususnya dalam menggali sejauhmana pengetahuan saksi bersumber dari pengalaman langsung maupun dari informasi yang disampaikan oleh pihak lain,”terangnya.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi keterangan saksi tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim dalam keseluruhan proses pembuktian.

Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum merupakan putusan akhir pengadilan.

Di sisi lain, perkara pidana dugaan malapraktik yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku telah dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *