Ambon, Gardatimur.com – Posisi Erel Beauty Clinic Menguat, Itikad buruk Ineke Tandiari terungkap di persidangan, klaim suntikan memperburuk tiroid dibantah oleh Ahli.
Posisi PT Erel Beauty Clinic dalam perkara perdata melawan Inneke Tandiari dinilai semakin menguat setelah tiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/8/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 138/Pdt/G/2026/PN Ambon tersebut, ahli hukum perdata menyoroti persoalan itikad tidak baik penggugat terkait kesepakatan perdamaian, sementara ahli kedokteran estetik menegaskan tidak ada korelasi antara tindakan mesolipolisis dengan penyakit tiroid yang dikeluhkan penggugat.
Pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Rieny Lessy, suster pendamping di Klinik Erel Ambon; Prof. Dr. Merry Tjoanda, S.H., M.H., ahli hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Pattimura; serta dr. Kristian Sanjaya, S.H., Wakil Ketua Umum Perhimpunan Dokter Estetik Indonesia (PERDESTI) sekaligus ahli hukum kesehatan.
Saksi Tegaskan V Light Solution Tidak Digunakan
Rieny Lessy, suster yang mendampingi tindakan terhadap Inneke pada 20 Maret 2025, menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam tindakan tersebut adalah Dermaqual, bukan V Light Solution.
“Saya yang menyiapkan obat tersebut sebelum disuntikkan oleh dokter Rani,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Menurut Rieny, Inneke juga bukan pasien baru. Sebelum tindakan pada 20 Maret 2025, penggugat disebut telah beberapa kali menjalani perawatan di Klinik Erel.
Kompensasi Rp100 Juta dan Kesepakatan Perdamaian
Dalam persidangan turut terungkap adanya proses perdamaian antara kedua pihak. Rieny menerangkan bahwa nominal kompensasi yang diminta penggugat mengalami perubahan, dari Rp15 juta kemudian naik menjadi 50 juta, kemudian naik lagi ke 65 juta hingga akhirnya mencapai Rp100 juta.
Uang tersebut kemudian ditransfer kepada penggugat dan diikuti dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian yang, menurut keterangan pihak tergugat, memuat kesepakatan untuk tidak kembali mempermasalahkan perkara tersebut melalui jalur pidana maupun perdata.
Namun, sekitar tiga bulan setelah perdamaian, pihak Klinik Erel kembali menerima somasi dan perkara kemudian berlanjut ke proses hukum.
Ahli Hukum Soroti Itikad Buruk Ineke
Ahli hukum perdata Prof. Dr. Merry Tjoanda menilai kesepakatan perdamaian tidak dapat diabaikan begitu saja.
Menurut Merry, pihak yang telah membuat perjanjian seharusnya menghormati dan menjalankan isi kesepakatan tersebut dengan itikad baik.
“Jika pihak yang tidak menghormati perjanjian, berarti itu adalah pihak yang tidak beritikad baik. Jika pihak yang tidak beritikad baik berarti tidak dilindungi oleh hukum,” ujar Merry dalam persidangan.
Merry juga menegaskan pembayaran Rp100 juta tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pengakuan kesalahan. Menurut keterangannya, pembayaran tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
Sementara itu terkait klaim Ineke yang menyatakan menandatangani surat dalam keadaan sakit dan tidak bisa melihat, Prof Merry menegaskan “ketika biacara hukum berarti harus berlogika , dia tidak buta saat melihat transfer masuk berarti dia juga pasti bisa membaca surat perjanjian tersebut”
Ahli Dokter: Tidak Ada Korelasi dengan Penyakit Tiroid
Keterangan yang juga menguatkan posisi tergugat datang dari ahli kedokteran estetik dan hukum kesehatan, dr. Kristian Sanjaya.
Ia secara tegas menyatakan tidak terdapat korelasi antara tindakan penyuntikan mesolipolisis dengan penyakit tiroid yang dikeluhkan penggugat.
“Tidak ada korelasinya,” tegas Kristian.
Kristian juga menerangkan bahwa bahan yang disebut digunakan dalam tindakan tersebut dapat digunakan melalui penyuntikan dalam praktik kedokteran estetika dan didukung oleh literatur ilmiah.
Selain itu, menurutnya, apabila Majelis Disiplin Profesi telah menyatakan tindakan dokter sesuai standar profesi dan tidak menemukan pelanggaran, maka sudah jelas tidak ada kelalaian ataupun kesalahan (malpraktek) yang dilakukan oleh tenaga medis.
Laporan Malapraktik Sebelumnya Dihentikan
Perkara perdata ini sebelumnya didahului laporan terhadap dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali ke Polda Maluku pada September 2025 terkait dugaan malapraktik.
Namun, Ditreskrimsus Polda Maluku melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan tertanggal 10 Juli 2026 menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Hal tersebut juga disebut sejalan dengan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan rekomendasi MDP tertanggal 6 Juli 2026, tindakan yang dilakukan dr. Rani Asali terhadap penggugat dinyatakan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dengan adanya keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, pihak PT Erel Beauty Clinic menilai sejumlah tuduhan yang diajukan terhadap tindakan medis tersebut tidak didukung oleh korelasi medis maupun temuan pelanggaran disiplin profesi.
Meski demikian, perkara perdata antara Inneke Tandiari dan PT Erel Beauty Clinic masih terus bergulir di PN Ambon dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Sidang akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya.”





