Pemkot

Wali Kota Ambon Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Siapkan Imbalan Uang

10
×

Wali Kota Ambon Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan, Siapkan Imbalan Uang

Sebarkan artikel ini

AMBON, Gardatimur.com – Wali Kota Ambon menyatakan keresahannya terhadap aksi oknum-oknum yang melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan di tengah kondisi cuaca kemarau berkepanjangan yang melanda wilayah Kota Ambon.

Sebagai langkah untuk menekan aksi pembakaran hutan yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko kebakaran, Wali Kota Ambon menginstruksikan seluruh camat agar menyampaikan sayembara kepada masyarakat untuk membantu menangkap atau mengungkap pelaku pembakaran hutan.

Dalam sayembara tersebut, masyarakat yang berhasil memberikan informasi hingga membantu mengungkap pelaku pembakaran hutan akan diberikan imbalan berupa sejumlah uang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Ambon kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/10/2026).

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di tengah kondisi kemarau berkepanjangan yang membuat kawasan hutan dan lahan lebih rentan terbakar.

Wali Kota Ambon juga meminta seluruh camat untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar upaya pencegahan dapat dilakukan secara bersama-sama.

Pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area baru berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara akibat asap, hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Karena itu, partisipasi masyarakat dan koordinasi pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa dan negeri menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kota Ambon.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas pembakaran hutan dan lahan kepada pihak berwenang.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *