Pemkot

Pemkot Ambon Perkuat Pelayanan Pengamanan Aset Publik Dan

11
×

Pemkot Ambon Perkuat Pelayanan Pengamanan Aset Publik Dan

Sebarkan artikel ini

AMBON, Gardatimur.com– Pemerintah Kota Ambon terus melakukan pembenahan pelayanan publik sekaligus memperkuat pengamanan aset daerah. Hal tersebut ditandai dengan peluncuran sistem pembayaran retribusi rumah tangga secara non tunai melalui QRIS SARUT DLHP, penyerahan peralatan kerja bagi petugas kebersihan, pemberian penghargaan kepada masyarakat peduli kebersihan, hingga penyerahan sertifikat fasilitas umum, fasilitas sosial dan tanah pada sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

‎Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dalam Apel Pagi Pemerintah Kota Ambon, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, S.Sos.

‎QRIS SARUT DLHP merupakan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga secara non tunai. Sistem tersebut sebelumnya telah diuji coba di Kelurahan Waihiong pada 1 Oktober 2026 sebagai pilot project, melalui kerja sama Pemerintah Kota Ambon melalui DLHP bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.

‎Pada kesempatan yang sama, Pemkot Ambon juga menyerahkan secara simbolis peralatan kerja berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop, tiruk dan garu-garu kepada petugas kebersihan. Peralatan tersebut diperuntukkan bagi 810 petugas kebersihan yang bekerja setiap hari pada berbagai bidang tugas.

‎Pemerintah Kota Ambon turut memberikan piagam penghargaan kepada Hamdin Tuankotta atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga kebersihan serta lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.

‎Agenda apel pagi juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan Perumahan Bukit Lateri Indah oleh PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas tersebut meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja serta pos satpam.

‎Selain itu, sertifikat tanah pada sejumlah ruas jalan dalam Kota Ambon turut diserahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum terhadap aset milik Pemerintah Kota Ambon.

‎Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tersebut merupakan wujud konkret pengamanan aset daerah, baik dari sisi administrasi, fisik maupun hukum.

‎Langkah tersebut sekaligus memperkuat tindak lanjut area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sehingga setiap tanah milik daerah memiliki status hukum yang jelas serta dapat terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

‎Ely juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Ambon beserta seluruh jajaran atas dukungan dalam percepatan legalisasi aset milik pemerintah daerah.

‎Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah pengelola aset agar melakukan pencatatan dan penatausahaan secara tertib. Dokumen maupun sertifikat diminta disimpan, didokumentasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem informasi barang daerah secara akurat.

‎Pengamanan fisik aset di lapangan juga harus menjadi perhatian, termasuk pemasangan tanda batas atau papan kepemilikan serta pemanfaatan tanah sesuai peruntukan rencana tata ruang kota demi mendukung pelayanan publik yang optimal.

‎“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN. Jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset Pemkot lainnya yang masih berproses,” tegas Ely.

‎Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus mendorong pelayanan kebersihan yang lebih modern, tertib dan transparan bagi masyarakat Kota Ambon.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *