AMBON, Gardatimur.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperketat pengawasan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memungut pajak dan retribusi daerah.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 diminta tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen anggaran, tetapi harus direalisasikan secara maksimal hingga penghujung tahun.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan seluruh OPD pemungut memiliki tanggung jawab untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon, Jumat malam (26/9/2026).
Bodewin mengatakan, Pemkot Ambon mulai menerapkan mekanisme reward and punishment sebagai instrumen untuk mendorong OPD pemungut bekerja lebih serius dalam mengejar target penerimaan daerah.
“Kita mulai memberikan reward dan punishment kepada semua OPD pemungut supaya kita semua bisa bekerja mencapai target PAD,” ujar Bodewin.
Menurut Bodewin, mekanisme reward and punishment tersebut akan dikaitkan langsung dengan capaian masing-masing OPD pemungut.
OPD yang mampu merealisasikan target penerimaan hingga 100 persen akan mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang dicapai.
Sebaliknya, OPD yang tidak mampu memenuhi target akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi sesuai dengan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon untuk mendorong peningkatan realisasi PAD sekaligus mencegah persoalan rendahnya penerimaan daerah terus berulang.
Setiap OPD pemungut dituntut mengetahui secara jelas potensi penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya serta memastikan proses pemungutan pajak dan retribusi berjalan secara optimal.
Peningkatan PAD dinilai semakin penting di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah. Kemampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sendiri menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain mengejar target PAD, Bodewin juga menyoroti persoalan penganggaran Dana Bagi Hasil (DBH), baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Menurutnya, proyeksi DBH dalam penyusunan APBD harus dilakukan secara lebih realistis dengan mempertimbangkan tingkat kepastian penerimaan.
Pasalnya, ketika DBH yang dianggarkan tidak terealisasi sesuai dengan asumsi, pemerintah daerah dapat menghadapi persoalan pembiayaan yang berpotensi membebani tahun anggaran berikutnya.
Karena itu, Pemkot Ambon akan mendorong agar penyusunan proyeksi DBH pada APBD mendatang dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan perhitungan yang lebih realistis.
“Lebih baik kita anggarkan rendah daripada utang terus terbawa ke tahun-tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Pemkot Ambon berharap pengelolaan PAD dan DBH yang lebih terukur dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.













