AMBON, Gardatimur.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menyoroti dugaan berulangnya aktivitas prostitusi ilegal di kawasan Tanjung Batu Merah. Meski penutupan telah dilakukan, pemerintah mengakui masih menghadapi tantangan dalam memastikan kawasan tersebut benar-benar terbebas dari aktivitas yang dilarang.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa setiap lokasi yang telah ditutup secara resmi tidak boleh kembali menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan keputusan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Wattimena saat menerima aspirasi Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) RI Pulau Ambon di depan Balai Kota Ambon, Senin (21/9/2026).
Wattimena mengungkapkan, penertiban di kawasan Tanjung Batu Merah telah dilakukan berulang kali. Namun, efektivitas pengawasan menjadi persoalan ketika aktivitas yang telah ditertibkan diduga kembali berlangsung setelah petugas meninggalkan lokasi.
Kalau ada aparat, tidak ada aktivitas. Tetapi ketika tidak ada aparat, aktivitas berjalan,” ujar Wattimena.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan kawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penertiban sesaat. Pengawasan secara berkelanjutan diperlukan untuk memastikan lokasi yang telah ditutup tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Ambon berencana membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan secara kontinu di kawasan Tanjung Batu Merah.
Tim tersebut diharapkan dapat memastikan keputusan penutupan tetap berjalan secara konsisten, termasuk ketika aparat tidak sedang berada di lokasi.
Selain dugaan prostitusi ilegal, Wali Kota Bodewin juga menegaskan sikap pemerintah terhadap usaha karaoke yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, tempat karaoke yang tidak mengantongi perizinan akan ditutup. Demikian pula kegiatan pembangunan yang tidak dilengkapi izin akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon dalam menata kawasan serta memastikan setiap kegiatan usaha dan pembangunan memenuhi persyaratan hukum.
Namun, pelaksanaan tindakan tetap dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap status perizinan dan kondisi masing-masing lokasi.
Dalam pertemuan dengan BKPRMI, persoalan lingkungan juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Wattimena mengakui, pemerintah masih menghadapi kendala dalam penataan sampah di kawasan Tanjung Batu Merah, terutama terkait rencana pembangunan tempat penampungan sementara (TPS).
Ia menjelaskan, rencana penempatan TPS sebelumnya beberapa kali mendapat penolakan dari masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Ambon mempertimbangkan alternatif dengan mencari lahan yang lebih sesuai.
Lahan tersebut nantinya dapat dibeli pemerintah untuk pembangunan TPS yang lebih layak, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih tertata tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Wali Kota Ambon mengapresiasi langkah BKPRMI yang menyampaikan keresahan warga melalui jalur organisasi.
Menurut Wattimena, kritik, masukan, dan saran dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola kota.
Penanganan kawasan Tanjung Batu Merah kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas prostitusi ilegal, tetapi juga mencakup pengawasan usaha, pengendalian pembangunan, serta penataan lingkungan dan fasilitas persampahan.
Pemkot Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal penutupan kawasan tersebut sekaligus menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih berkelanjutan.”













