AMBON, Gardatimur.com – Dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai dugaan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar, serta dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa di Negeri Batu Merah menjadi sorotan dalam aksi Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat di Ambon, Kamis (15/10/2026).
Sekitar 35 orang mengikuti aksi tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak agar berbagai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan kepemimpinan Ali Hatala selaku Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah diusut hingga tuntas.
Aksi itu mendapat respons langsung dari Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang menemui massa dan menerima aspirasi mereka di pelataran Balai Kota Ambon.
Di hadapan para demonstran, Bodewin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa tuntutan pencopotan atau pembekuan jabatan raja tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan desakan massa.
“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan tuntutan atau tekanan. Semua harus didasarkan pada aturan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bodewin.
Menurutnya, pengangkatan Raja Negeri Batu Merah telah melalui proses adat dan tahapan hukum, termasuk hingga tingkat kasasi. Karena itu, setiap langkah evaluasi maupun pemberhentian harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bodewin menjelaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika proses hukum menghasilkan bukti dan keputusan yang memenuhi persyaratan pemberhentian, Pemerintah Kota Ambon dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, hal tersebut bukan berarti jabatan raja kebal terhadap proses hukum. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan, objektif, dan melalui lembaga yang berwenang
Dalam aksi tersebut, Gerakan Aliansi Pemuda Maluku Peduli Adat menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, massa mendesak Polda Maluku menuntaskan dugaan pemalsuan dokumen yang mereka soroti.
Kedua, mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun anggaran 2022–2024, yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar
Ketiga, massa meminta Wali Kota Ambon mengevaluasi keputusan pengangkatan Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah.
Keempat, mereka mendesak adanya koordinasi antara aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Batu Merah.
Melalui aksi tersebut, massa berharap seluruh dugaan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa setiap keputusan terkait jabatan kepala pemerintahan negeri harus mengacu pada aturan yang berlaku serta didukung dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.”.













