AMBON, Gardatimur.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengungkap dugaan penipuan administrasi kepegawaian yang menyasar sedikitnya 20 guru di lingkup pemerintah setempat. Para guru tersebut diduga menjadi korban penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu yang tidak melalui prosedur resmi dan tanpa persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kasus ini diungkapkan Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, saat memimpin apel pagi bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Dalam arahannya, Bodewin menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik penipuan maupun pemalsuan dokumen kepegawaian di lingkungan Pemkot Ambon.
Siapa pun yang terlibat, kalau bisa saya pecat, pasti saya pecat. Tidak ada ampun untuk itu. Kita tidak mau, di saat Pemerintah Kota Ambon lagi kerja setengah mati membangun kota ini, lalu dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bodewin di hadapan peserta apel.
Berdasarkan hasil investigasi awal, dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan praktik percaloan kenaikan pangkat. Para korban diduga ditawari kemudahan untuk memperoleh kenaikan pangkat melalui jalur instan dengan imbalan sejumlah uang.
Wali Kota menyayangkan masih adanya ASN yang mudah tergiur oleh tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kepegawaian. Padahal, mekanisme pengusulan kenaikan pangkat, baik reguler maupun pilihan, telah diatur melalui prosedur resmi.
Ia pun mengingatkan seluruh ASN agar memahami mekanisme tersebut dan tidak bersikap apatis terhadap informasi kepegawaian.
Saya mau tanya Bapak-Ibu ASN, siapa yang belum tahu tentang tata cara mekanisme pengusulan kenaikan pangkat? Ada yang masih belum tahu atau semua sudah tahu? Di masing-masing dinas kan ada kasubbag kepegawaian,” ujarnya.
Bodewin mengungkapkan, sejauh ini terdapat dua orang yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia berharap jumlah pelaku tidak bertambah dan mengingatkan agar tidak ada pejabat struktural yang ikut terlibat.
“Sudah ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku di sana, dan mudah-mudahan cuma dua saja. Jangan sampai ada pejabat struktural, karena itu dia akan menjadi contoh masa kepemimpinan saya dengan Ibu Wakil Wali Kota, dia dipecat pertama,” tambahnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Ambon melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penelusuran guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dan jaringan di balik penerbitan SK kenaikan pangkat palsu tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara serius serta mencegah terulangnya praktik serupa dalam pelayanan administrasi kepegawaian.
Karena para korban yang teridentifikasi berasal dari kalangan guru, Bodewin juga meminta Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah melakukan pendataan secara cermat terhadap guru-guru yang kemungkinan mengalami hal serupa.
Ia menegaskan, kepala sekolah perlu memeriksa kembali proses pengurusan kenaikan pangkat para guru di satuan pendidikan masing-masing agar tidak ada lagi pegawai yang menjadi korban penipuan.
Pemerintah Kota Ambon mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah untuk mengecek kembali para guru di satuannya. Pastikan tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan oknum luar,” pesannya.
Bodewin menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik pungutan liar serta pemalsuan dokumen yang dapat merugikan pegawai maupun pemerintah.
Ia juga meminta seluruh ASN meningkatkan kewaspadaan dan memanfaatkan jalur resmi dalam setiap pengurusan administrasi kepegawaian. Jika membutuhkan informasi, pegawai diminta berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mari kita mulai belajar untuk lebih mengerti dan jangan apatis, karena kalau apatis itu biasanya yang paling gampang jadi korban penipuan pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Pemkot Ambon menegaskan bahwa penelusuran kasus ini perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan fakta, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan ASN terhadap sistem administrasi kepegawaian yang resmi.”













