Pemkot

Driver Maxim Ketemu Wali kota Ambon Keluhkan, Acuhkan Komisi, Platform Fee, dan Tarif Layanan, Wattimena : Karena Kewenangan Bukan Pada Pemkot Kami Akan Menyurati Pemerintah Provinsi Maluku

14
×

Driver Maxim Ketemu Wali kota Ambon Keluhkan, Acuhkan Komisi, Platform Fee, dan Tarif Layanan, Wattimena : Karena Kewenangan Bukan Pada Pemkot Kami Akan Menyurati Pemerintah Provinsi Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Gardatimur.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima perwakilan komunitas pengemudi Maxim Bike & Car untuk beraudiensi terkait berbagai keresahan yang sebelumnya disampaikan melalui surat terbuka di media sosial.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Rabu (26/8/2026). Dalam pertemuan itu, perwakilan pengemudi Maxim, Anes Sapulette dan rekan-rekannya, menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang dirasakan para pengemudi atau mitra kepada Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena.

Pertemuan turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ambon Roby Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon Yan Suitela, serta perwakilan Maxim Ambon, Veky Pesurnay.

Sejumlah keluhan disampaikan para pengemudi, antara lain terkait kebijakan perusahaan, komisi, platform fee, PPN 11 persen, tarif layanan yang dinilai rendah, hingga bertambahnya jumlah pengemudi baru. Kondisi tersebut dinilai semakin membebani pengemudi Maxim yang telah beroperasi sebelumnya.

“Tujuan kami di sini adalah menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan ojol lainnya, khususnya dalam hal ini yaitu driver Maxim untuk manajemen Maxim,” ujar Anes.

Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online pada dasarnya berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga bukan menjadi kewenangan langsung Pemkot Ambon.

Meski demikian, Pemkot Ambon tidak dapat mengabaikan aspirasi para pengemudi Maxim yang telah disampaikan kepada publik melalui media sosial.

Menurut Bodewin, terdapat dua alasan Pemkot Ambon memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Pertama, Maxim beroperasi di wilayah Kota Ambon. Kedua, para pengemudi Maxim merupakan warga Kota Ambon.

“Tujuan kita melakukan rapat ini paling tidak ada perhatian Pemkot terhadap saudara-saudara pengemudi untuk bisa memfasilitasi persoalan yang saudara sampaikan itu dengan pihak penyedia jasa atau perusahaan,” ujarnya.

Bodewin mengatakan, persoalan terkait angkutan sewa khusus bukan merupakan masalah baru. Sejak transportasi online masuk ke Maluku, berbagai persoalan terkait regulasi dan operasional telah muncul.

“Dari dulu sudah kita sampaikan bahwa bukan kewenangan kita. Kita minta dari provinsi untuk melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan. Cukup lama baru bisa berlangsung,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bodewin juga mengingatkan bahwa hubungan antara perusahaan dan pengemudi sebagai mitra didasarkan pada kontrak atau kesepakatan yang telah dibuat. Karena itu, masing-masing pihak memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati.

“Yang namanya hubungan perusahaan sebagai pemberi kerja dan pengemudi sebagai penerima kerja tentu diikat dengan kontrak atau kesepakatan, sehingga harus patuh dan taat kepada kebijakan yang telah dikeluarkan oleh perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila salah satu pihak tidak mengikuti kesepakatan, konsekuensi tertentu dapat terjadi, termasuk pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, pengemudi memiliki kewajiban yang harus dipenuhi untuk memperoleh haknya. Namun, di sisi lain, perusahaan juga memiliki kewajiban terhadap mitra pengemudi maupun pelanggan.

Karena itu, Bodewin meminta perwakilan Maxim Ambon memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas mengenai kebijakan perusahaan yang dipersoalkan para pengemudi.

“Persoalan apa pun yang dialami oleh para pihak terkait dengan kesepakatan perjanjian kerja bersama itu mesti bisa dijelaskan dengan baik. Misalnya tadi soal pemotongan komisi atau platform fee. Karena itu kebijakan organisasi perusahaan, dia mesti bisa dijelaskan oleh semua yang bekerja atau bermitra di perusahaan itu,” bebernya.

Sebagai tindak lanjut audiensi, Pemkot Ambon berencana menyurati Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perhubungan terkait pengaturan angkutan sewa khusus atau transportasi online di Kota Ambon.

Surat tersebut nantinya juga akan ditembuskan kepada perwakilan pengemudi dan pihak perusahaan sebagai bagian dari upaya pemerintah memfasilitasi penyelesaian persoalan yang terjadi.

Nanti kita akan bikin surat resmi, tembusannya disampaikan kepada perwakilan driver dan juga kepada perusahaan, sebagai bagian daripada pemerintah ikut bersama-sama berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi,” tandas Bodewin.

Ia berharap berbagai persoalan yang muncul dalam dinamika transportasi online dapat diselesaikan melalui dialog dan komunikasi, bukan melalui demonstrasi maupun aksi mogok massal.

“Kita ingin masalah yang ada ini mari duduk bicara baik-baik, karena pasti akan ada jalan keluar untuk itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Komunitas Pengemudi Maxim Kota Ambon menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Ambon, DPRD Provinsi Maluku, dan DPRD Kota Ambon.

Surat terbuka itu berisi protes para mitra pengemudi terhadap tarif dan berbagai potongan pada aplikasi Maxim yang dinilai memberatkan dan merugikan pengemudi.

Melalui audiensi bersama Pemkot Ambon, para pengemudi berharap aspirasi tersebut dapat memperoleh perhatian dan menjadi bahan pembahasan bersama antara pemerintah, pihak perusahaan, dan para mitra pengemudi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *