Ambon, simpulMaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 59 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Vlissingen, Lantai II Balai Kota Ambon, Selasa (23/06/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Ambon, serta para undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, para kepala sekolah yang dilantik juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pembacaan pakta integritas dilakukan oleh Kepala SD Negeri 74 Ambon sebagai perwakilan kepala sekolah yang dilantik.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah merupakan bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kota Ambon periode 2025–2030, yaitu membangun birokrasi yang kapabel, profesional, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurutnya, proses pengangkatan kepala sekolah kali ini dilakukan secara objektif dengan mengedepankan sistem merit, seleksi yang transparan, serta pendidikan calon kepala sekolah guna memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas yang memadai.
“Bapak-Ibu harus ingat, tugas utama adalah sebagai guru yang mendidik dan mengajar. Menjadi kepala sekolah adalah tugas tambahan yang diberikan negara. Karena itu, yang dipilih adalah mereka yang memiliki kemampuan dan integritas,” tegas Wattimena.
Ia menjelaskan bahwa selain kepala sekolah yang diangkat melalui jalur reguler, terdapat pula pengangkatan melalui jalur nonreguler berdasarkan pertimbangan teknis tertentu, termasuk kebutuhan sekolah dan usulan yayasan.
Wattimena memastikan seluruh kepala sekolah yang dilantik telah memenuhi ketentuan administrasi dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta instansi terkait.
Dalam arahannya, Wali Kota Ambon mengingatkan para kepala sekolah agar memaknai sumpah jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjalankan amanah.
“Sumpah itu bukan hanya didengar oleh semua yang hadir di ruangan ini, tetapi juga didengar oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Itu yang harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti praktik pungutan liar (pungli) dan berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan di lingkungan sekolah. Menurutnya, seluruh kepala sekolah yang dilantik tidak mengeluarkan biaya apa pun untuk memperoleh jabatan tersebut sehingga tidak ada alasan untuk meminta maupun menerima pungutan dari siswa atau orang tua.
“Kalau sampai hari ini Bapak-Ibu tidak bayar apa-apa untuk menjadi kepala sekolah, maka setelah menjabat jangan coba-coba menerima apa pun. Jangan pungut sesuatu dari siswa atau orang tua siswa. Kita ingin membangun sistem pendidikan yang transparan dan jujur,” katanya.
Wattimena juga menegaskan agar sekolah tidak melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi membebani peserta didik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Wattimena menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan memberikan toleransi terhadap kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyalahgunakan jabatan.
“Jangan berpikir karena masa jabatan kepala sekolah bisa dua periode lalu merasa aman. Kalau satu atau dua bulan menjabat kemudian terbukti melakukan pelanggaran, saya akan copot. Saya pegang kata-kata saya,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Ambon juga tengah mengusulkan pergantian sejumlah kepala sekolah yang dinilai bermasalah. Namun, proses tersebut masih menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski demikian, ia menilai langkah tegas perlu diambil demi menjaga kualitas pendidikan dan integritas penyelenggaraan pendidikan di Kota Ambon.
“Saya berharap Bapak-Ibu menjalankan amanah ini dengan baik. Jabatan ini diperoleh melalui proses yang benar, bukan karena hubungan keluarga atau kedekatan dengan siapa pun. Karena itu bekerjalah dengan jujur dan profesional,” pesannya.
Menutup sambutannya, Wattimena kembali mengingatkan para kepala sekolah agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Kerja untuk memajukan pendidikan, bukan untuk memperkaya diri. Kalau kerja baik, saya dukung. Tapi kalau menyimpang, saya yang akan berhentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. F. Tasso, menjelaskan bahwa jumlah kepala sekolah yang dilantik sebanyak 59 orang.
Yang dilantik terdiri dari 50 kepala sekolah jalur reguler dan 9 jalur nonreguler. Untuk jenjang TK sebanyak 6 orang, SD 40 orang, dan SMP 13 orang,” jelas Tasso.
Ia menerangkan bahwa kepala sekolah jalur reguler telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, mengikuti tes substansi, pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah, serta dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan kepala sekolah jalur nonreguler diangkat berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi dan kebutuhan penempatan pada satuan pendidikan tertentu.
Menurut Tasso, seluruh proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang ditetapkan pemerintah guna memastikan kualitas kepemimpinan di lingkungan sekolah tetap terjaga.”













