Ambon, simpulMaluku.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meminta masyarakat dan media bersabar terkait pengumuman hasil tiga besar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Kota (Sekot) Ambon.
Menurut Bodewin, hasil asesmen dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa langsung diumumkan karena harus melalui tahapan sistem yang terintegrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal tersebut disampaikan Bodewin kepada awak media di Kantor Wali Kota Ambon, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan tinggi pratama saat ini sudah berbasis digital penuh melalui aplikasi KCSN/CSN milik BKN, sehingga seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedur sistem.
Mekanismenya, setelah keluar hasil asesmen Kemendagri, sekretariat melakukan penjumlahan nilai dan itu harus di-input lagi ke BKN melalui aplikasi KCSN/CSN. Aplikasi itu mesti bolak-balik,” ujar Bodewin.
Menurutnya, setelah seluruh data nilai dimasukkan ke dalam format resmi BKN, barulah BKN mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) terkait tiga besar kandidat calon Sekretaris Kota Ambon.
“Setelah Pertek keluar dan diserahkan kepada kepala daerah, baru kemudian satu nama dipilih,” jelasnya.
Selain proses sistem yang berlapis, Bodewin juga mengungkapkan adanya kendala administratif yang menyebabkan pengumuman belum dapat dilakukan.
Ia mengatakan, Sekretaris Kota definitif dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang seharusnya menjadi Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk melakukan validasi atau persetujuan di sistem BKN, justru ikut sebagai peserta seleksi Sekot Ambon.
Karena itu, untuk menjaga objektivitas dan sesuai aturan yang berlaku, kewenangan dalam sistem harus dialihkan kepada pejabat lain.
“Saya kemarin sudah menandatangani surat ke BKN untuk meminta pergantian Pejabat yang Berwenang, dari Sekretaris Kota dipindahkan ke Inspektur,” kata Bodewin.
Ia menjelaskan, alasan penunjukan Inspektur karena Penjabat Sekot dan Kepala BKD sama-sama mengikuti proses seleksi jabatan Sekot.
“Mengapa Inspektur? Karena Penjabat Sekot ikut seleksi, Kepala BKD juga ikut seleksi, jadi kita harus berikan ke pihak lain. Kebetulan Inspektur adalah Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel),” tambahnya.
Bodewin menegaskan, selama Surat Keputusan (SK) pergantian PyB dari BKN belum diterbitkan, maka sistem aplikasi belum dapat diakses untuk proses validasi akhir.
Meski demikian, ia memastikan seluruh nilai peserta seleksi saat ini sudah tersedia dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi di sistem BKN sebelum diumumkan secara resmi.”













