Ambon, Gardatimur.com – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, Selasa (26/5/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Turut hadir Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, anggota DPRD Kota Ambon, Forkopimda, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, ditegaskan bahwa penyampaian LKPJ menjadi momentum penting dalam membangun sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Ambon.
DPRD dan Pemerintah Kota Ambon diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wattimena.
Ia mengatakan, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun langkah-langkah perbaikan program pembangunan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam melakukan penyempurnaan program dan kebijakan pembangunan,” tambahnya.
Selain agenda penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026.
DPRD dan Pemerintah Kota Ambon diharapkan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Wattimena.
Ia mengatakan, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan bagian dari mekanisme evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan akan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun langkah-langkah perbaikan program pembangunan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam melakukan penyempurnaan program dan kebijakan pembangunan,” tambahnya.
Selain agenda penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Sidang II Tahun Sidang 2026.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang telah dijalankan DPRD Kota Ambon selama masa sidang berlangsung.
“Selama masa sidang tersebut, DPRD Kota Ambon telah menjalankan berbagai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagai bagian dari tugas konstitusional lembaga,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemerintah Kota Ambon sepanjang tahun 2025.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan daerah, serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
DPRD Kota Ambon memberikan sejumlah catatan strategis terkait berbagai sektor pembangunan yang masih memerlukan perhatian dan tindak lanjut,” ungkap Tamaela.
Ia menyebutkan sejumlah catatan strategis tersebut meliputi optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Tamaela juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat serta peningkatan koordinasi antarperangkat daerah agar program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Ambon itu turut menandai berakhirnya Masa Sidang II Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, agenda strategis DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Daerah akan berlanjut pada pembukaan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026.”













