Ambon, Gardatimur.com – Sidang Perdata Antara Penggugat Inneke Tandiari dan klinik Kecantikan eR’eL kembali Berlangsung. Dalam Pantauan Media Pada Persidangan Yang Di Gelar Pada Jumat (21/08/2026) Peggugat bersama tim kuasa hukumnya advokat Firel Sahetapy dan advokat Ledy Pattinasarany menghadirkan 1 saksi dan 2 ahli untuk diperiksa dan diambil keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dalam gugatan yang mereka ajukan melawan PT EREL BEAUTY CLINIC. Saksi dan ahli tersebut antara lain Drs. Dani Himawan seorang driver yang berdomisili di Jakarta, dan Jefry Wijaya, S.Pd., M.Si seorang ahli senyawa kimia yang saat ini merupakan dosen di FKIP Universitas Pattimura, serta dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M. ahli forensik dan medikolegal.
Pada saat persidangan, saksi Drs. Dani Himawan yang merupakan saksi fakta mengungkapkan bahwa ia merupakan driver langganan dari penggugat Inneke Tandiari yang telah saling kenal sejak awal tahun 2025. Saksi ini telah menemani dan mengantarkan penggugat Inneke Tandiari untuk berobat secara mandiri tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan keterlibatan dokter PT EREL BEAUTY CLINIC di sejumlah fasilitas kesehatan antara lain RS Pondok Indah Puri pada tanggal 6 Mei 2025, Klinik Dermaster pada tanggal 12 dan 16 Mei 2025, dan klinik Elegant Authentic. Saat ditanyai lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan penggugat Inneke Tandiari waktu itu, saksi menyatakan bahwa melihat adanya bekas luka berupa sayatan pada area leher. Terhadap keterangan saksi ini, kuasa hukum pihak tergugat kemudian melakukan konfrontasi dengan bukti surat milik tergugat dengan tanda bukti TI,II,III-16. Saat diperlihatkan bukti tersebut, saksi sendiri melihat bahwa apa yang ia jelaskan tadi yaitu adanya bekas sayatan di daerah leher penggugat nyatanya tidak ada karena memang kenyataannya sama sekali tidak ada tindakan insisi/penyayatan yang dilakukan dilakukan di bagian leher (double chin) penggugat Inneke Tandiari saat melakukan perawatan di EREL BEAUTY CLINIC.
Terakhir, Ahli yang dihadirkan penggugat adalah Dokter Forensik dan Medikolegal yakni dr. Arkipus Pamuttu, S.H., M.Kes., Sp.F.M. ketika ahli ditanyai apakah Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menilai profesionalitas kerja tenaga medis telah sesuai SOP atau tidak. Ahli menjelaskan bahwa MDP sangat penting dan berkedudukan sebagai Organ Negara karena dibentuk oleh UU. Dia menegaskan apabila MDP telah memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin profesi maka dapat dipastikan tidak ada malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Terhadap penyataan ahli ini, kemudian kuasa tergugat menunjukkan bukti TI,II,III-21 dan TI,II,III-22 yang membuktikan bahwa dr. Rani Asali dan dr.Lisa Asali oleh MDP dinyatakan praktik keprofesian atau pelayanan kesehatan yang dilakukan Telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur medis.
Ahli juga menyampaikan bahwa ahli diberi tahu oleh penggugat bahwa ada tindakan penyuntikan di lehernya. Disaat yang bersamaan kepada ahli ditunjukkan bukti surat milik penggugat dengan tanda bukti P-11 dan milik tergugat yang bertanda bukti TI,II,III-16, dari pengamatan ahli terhadap kedua foto pada bukti surat tersebut ahli menyatakan bahwa tidak terdapat bekas luka sayatan dan adanya bengkak. Sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Drs. Dani Himawan dan yang didalilkan dalam gugatan penggugat. Oleh karena itu terbukti bahwa keterangan saksi ini sangatlah bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya. Selain itu keterangan ahli juga mendukung dalil perlawanan tergugat dan membuktikan bahwa tergugat telah menjalankan praktik keprofesiannya sesuai dengan baik.
Paling akhir, ahli menjelaskan bahwa apabila ada keluhan yang dialami oleh pasien sebagaimana yang dialami oleh penggugat maka tidak dapat secara otomatis diklaim merupakan kelalaian dalam tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis. Sebaliknya perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terlebih dahulu.





