Pemkot

Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Angkot Berhenti 100 Meter dari Terminal, Pelanggar Siap Ditilang

17
×

Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Angkot Berhenti 100 Meter dari Terminal, Pelanggar Siap Ditilang

Sebarkan artikel ini

Ambon, Gardatimur.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam menata sistem transportasi dan mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama, terutama di kawasan terminal dan jalur yang padat kendaraan.

Sebagai langkah konkret, Pemkot Ambon telah mengeluarkan instruksi yang melarang kendaraan angkutan umum atau mobil penumpang berhenti dan menaikkan penumpang dalam radius 100 meter dari terminal.

Menurut Wattimena, kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurangi kemacetan yang selama ini kerap terjadi akibat angkutan umum yang menunggu penumpang di badan jalan di sekitar terminal.

“Kami telah menginstruksikan bahwa dalam radius 100 meter dari terminal tidak boleh ada mobil penumpang yang berhenti untuk mengambil penumpang. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kemacetan akibat kendaraan yang menunggu penumpang di badan jalan,” ujar Wattimena kepada awak media di Ambon, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan, kendaraan yang masih melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan akan dilakukan melalui pengawasan dan penilangan oleh aparat terkait.

 

Wattimena menjelaskan, upaya penertiban lalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku serta instansi terkait lainnya.

Menurutnya, seluruh pihak saat ini sedang menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing untuk menciptakan kelancaran arus lalu lintas di berbagai titik strategis Kota Ambon.

“Kita semua, baik pemerintah kota maupun pemerintah provinsi, sedang menjalankan tugas masing-masing agar ruas jalan dari kawasan pusat kota hingga Batu Merah menjadi lebih tertib dan tidak mengalami kemacetan,” katanya.

Ia menambahkan, penataan transportasi yang baik merupakan salah satu kunci dalam mendukung mobilitas masyarakat serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Karena itu, Pemkot Ambon berharap seluruh pengemudi angkutan umum dan masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Melalui langkah penertiban ini, Pemerintah Kota Ambon menargetkan terciptanya sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mengurangi titik-titik kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *